Medan - Sebagai tindak lanjut pelaksanaan program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang dilakukan di Desa Suka Beras Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, serta memaksimalkan pemahaman akan informasi hukum yang disampaikan kepada masyarakat serta mewujudkan budaya hukum masyarakat dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap hukum, Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) bersama dengan Pemerintah Desa Suka Beras Kecamatan Perbaungan menjalin kerjasama yang dilakukan di Kantor Balai Desa Suka Beras Kecamatan Perbaungan Kabupaten Suka Beras (07/04).
Penandatangan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan oleh Kepala Desa Suka Beras, Muhammad Arsyad, S.H., selaku pihak pertama dan Wakil Dekan Bidang Akademik dan Dakwah Islamiah Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Dr. Mustamam, M.Ag, selaku pihak kedua yang mewakili Fakultas Hukum UISU. Penandatangan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) disaksikan oleh Wakil Dekan Bidang Sumber Daya dan Tata Kelola Nurasiah Harahap, SH., M.Hum, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kewirausahaan Drs.Sutarni, M.Hum, Ketua Program Studi Hukum Maria Rosalina, S.H., M.Hum, Dosen Pelaksana PKM, Kepala Tata Usaha Fakultas Hukum UISU, T. Daudsyah, S.H., M.H, Sekretaris Desa Suka Beras, dan Masyarakat Desa Suka Beras serta tenaga kependidikan Fakultas Hukum UISU.
Kepala Desa Suka Beras Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai menyampaikan ucapan terima kasih kepada Fakultas Hukum UISU atas perhatiannya dalam menyampaikan materi penyuluhan hukum pada program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM). Diharapkan ilmu yang diberikan mampu diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari serta mampu meningkatkan pemahaman serta wawasan masyarakat tentang hukum yang lebih baik, berikut ucapnya.
Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) merupakan implementasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi selain dari penelitian. PKM dilakukan sebagai kontribusi seorang dosen untuk membangun negeri melalui penyampaian hasil penelitian dan kajian dosen tersebut kepada masyarakat sebagai upaya meningkatkan pemahaman serta informasi hukum. Bentuk PKM berupa sosialisasi & penyuluhan hukum kepada masyarakat di Desa Suka Beras.
Dr. Mustamam, M.Ag sebagai Wakil Dekan Bidang Akademik dan Dakwah Islamiah dalam sambutannya sekaligus menutup kegiatan tersebut menuturkan ucapan terima kasih kepada kepala desa dan warga masyarakat Desa Suka Beras yang aktif mengikuti seluruh rangkaian kegiatan penyuluhan dan sosialisasi hukum dalam program pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan sejak tanggal 6-7 April 2021. Beliau berharap kegiatan penyuluhan hukum di Desa Suka Beras akan berkelanjutan kedepannya dan Fakultas Hukum akan menjadikan Desa Suka Beras sebagai Desa Binaan, tuturmya.